Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional
/data/photo/2025/08/11/6899a513823a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)