Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta? Yogyakarta

6
                    
                        Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
                        Yogyakarta

Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Keraton
Yogyakarta
melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di
Stasiun Tugu
Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura
Keraton Yogyakarta
GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.
“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.
Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN. 


Kompas.com/Puspasari Setyaningrum Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (20/12/2023) jelang momen libur nataru.
Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.
“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.
Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.
“Yang penting tertib administrasi,” kata dia.
Sementara itu, Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan ini.
“Kalau tidak salah soal tanah Sultan Ground (SG), yang ada hubungannya dengan PT KAI,” kata dia, Kamis.
Kurniawan mengatakan, sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak akan diadakan pada 12 November 2024.
“Sidang pertama seminggu yang lalu,” ucapnya.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro saat dikonfirmasi soal gugatan ini mengaku tidak tahu menahu.
“Saya malah tidak tahu (gugatan), mestinya ya (gugatan ke pusat),” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.