6 Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja? Nasional

6
                    
                        Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja?
                        Nasional

Kemenpan RB Ungkap Ada Posisi CPNS untuk Usia 40 Tahun, Apa Saja?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan, ada sejumlah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh orang berusia maksimal 40 tahun.
“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB
Mohammad Averrouce kepada
Kompas.com
, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Averrouce, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan.
Sementara, formasi lainnya dalam
rekrutmen CPNS
umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.
“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan, misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis,” kata dia.
Averrouce pun menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas.
Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.
“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional.
Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.