6 Kejati Jatim Tangkap Jaksa di Madiun, Diduga Peras Kepala Desa Surabaya

6
                    
                        Kejati Jatim Tangkap Jaksa di Madiun, Diduga Peras Kepala Desa
                        Surabaya

Kejati Jatim Tangkap Jaksa di Madiun, Diduga Peras Kepala Desa
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Madiun ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dua hari lalu usai diduga memeras seorang kepala desa.
Penangkapan jaksa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025). Jaksa yang ditangkap merupakan kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur
(Kajati Jatim) Agus Sahat membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia enggan membeberkan detail peristiwa penangkapan.
“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, jaksa yang bersangkutan akan diperiksa dan diklarifikasi terkait pengaduan yang masuk.
“Jadi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” ujarnya.
Agus Sahat menambahkan,  bahwa ia telah berkomitmen dengan seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur untuk menghindari perbuatan tercela.
“Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan,” tutur dia.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung dilaporkan telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional.
Sebanyak 69 jaksa di antaranya dikenai hukuman disiplin kategori berat, sementara 44 sisanya menerima hukuman disiplin kategori ringan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.