6 Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun Megapolitan

6
                    
                        Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun
                        Megapolitan

Ini Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun
Editor
BEKASI, KOMPAS.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan bangunan bersertifikat yang berdiri di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, Pemkab telah memeriksa peta dan melihat sejarah alas hak atau bukti kepemilikan lahan warga tersebut.
Menurut Surya, pada sekitar 1970-an, Kali Baru bukanlah sungai alam melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT).
“Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta. Saat ini validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya, dilansir dari
WartaKotalive.com
, Jumat (2/5/2025).
Temuan tersebut disampaikan usai Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT).
Setidaknya ada tujuh bidang tanah yang ditemukan memiliki sertifikat saat pembongkaran 284 bangunan liar di sana. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen,
laundry
dan rumah toko (ruko).
Rinciannya, terdapat empat bangunan warga yang bersertifikat di RT 03, kemudian terdapat dua bangunan bersertifikat di RT 01 dan satu bangunan berbentuk Akta Jual Beli (AJB).
“Karena ada sertifikatnya ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar,” katanya.
Jika nantinya ditemukan bahwa ketujuh bidang tersebut memang berada dalam jalur saluran sekunder yang dahulu dibebaskan oleh pemerintah untuk keperluan irigasi, maka PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat.
“Kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat,” tambah Surya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI, Polri dan dinas terkait menertibkan sekitar 284 bangunan liar yang ada Saluran Sekunder (SS) Kali Baru di Jalan Raya Sumber Jaya serta di Jalan Sepanjang Yapemas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/04/2025).
Ratusan bangunan tersebut tersebar di dua lokasi, yaitu di ruas Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 174 bangunan dan di Yapemas sebanyak 110 bangunan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi dan mencegah penyalahgunaan lahan sempadan sungai.
Artikel ini telah tayang di
WartaKotalive.com
dengan judul
Pemkab Bekasi tak Berani Bongkar 7 Bangli di Sempadan Kali Baru Tambun, Kenapa? 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.