Ibu-ibu Pungli Tarif Parkir di Pabean Surabaya: “Jangan Rp 5.000, Rp 10.000 Saja Buat Setor ke Kantor”
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Seorang ibu-ibu melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga lewat tarif parkir di kawasan Jalan Kalimati Kulon, Pabean,
Surabaya
, Jawa Timur.
Video ibu-ibu tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu
influencer
asal
Surabaya
,
Aldo Adela
, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam video itu, ibu-ibu yang bertindak sebagai juru parkir (jukir) liar ini meminta kepada korban tarif parkir roda empat sebesar Rp 10.000.
Padahal, tarif resminya seharusnya Rp 5.000.
“Ojok
Rp 5.000, 10
ae, gawe
setor kantor (jangan Rp 5.000, Rp 10.000 saja, buat setor ke kantor),” ucap ibu tersebut.
Korban pun merasa geram dan mengancam akan melaporkan si ibu kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Korban juga meminta karcis parkir yang tertera tarif resmi Rp 5.000.
“Ini gila sih, kita sebagai
social media agency,
kita
shooting
klien kita, tukang parkirnya lihat saja kayak begitu. Kasihan pebisnis-pebisnis, pelanggan ya kabur semua,” kata Aldo dalam video tersebut.
Kepada
Kompas.com,
Aldo mengatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali dia alami saat parkir di kawasan Pabean Surabaya.
“Iya, saya sudah beberapa kali ke sana. Sekitar 3-4 jam parkir dengan nyolot dan marah-marah diminta 10-20 ribu,” kata Aldo saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Aldo menduga bahwa dia bukan korban satu-satunya.
Sebab, pelaku sudah beberapa kali melakukan pungli kepada warga lain dengan modus yang sama.
“Awalnya saya biarin, tapi yang ke-3 kali ini saya video. Kalau saya saja sudah 3 kali kena, yang lain banyak yang kena juga berarti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menegaskan bahwa pelaku telah ditindak tegas. “Sudah ditindak kemarin,” kata Jeane.
Juru parkir liar tersebut telah ditindak oleh tim Dishub Surabaya bersama pihak Kecamatan Pabean Cantian serta koordinator juru parkir wilayah terkait.
“Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindak tilang jukir, dan menegur jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” ujarnya.
Petugas juga menyita beberapa karcis yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Jukir liar
tersebut juga diperintahkan untuk datang ke Kantor Dishub Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Ibu-ibu Pungli Tarif Parkir di Pabean Surabaya: "Jangan Rp 5.000, Rp 10.000 Saja Buat Setor ke Kantor" Surabaya
/data/photo/2025/07/24/68818f914c808.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)