Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – AR (14), santri Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjadi korban pengeroyokan teman sesama santri, meninggal dunia, Kamis (2/1/2025).
AR meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.
Jenazah korban akan dipulangkan ke Kabupaten Buleleng, Bali.
“Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra di RSUD Blambangan.
Kombes Pol Rama Samtama Putra sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepada keluarga korban, Kombes Pol Rama Samtama Putra memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban.
Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
“Seluruhnya sudah kami tahan,” ujarnya.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah.
Para tersangka akan dikenalkan pasal 170 tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan.
Korban diketahui mengalami mati batang otak.
Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit.
Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.
Pihak Ponpes Buka Suara
Pihak Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi memberi pernyataan terkait insiden pengeroyokan yang menyebabkan seorang santrinya berinisial AR (14) mengalami koma, dan meninggal dunia.
Penyataan pihak ponpes disampaikan melalui siaran terulis yang diserahkan ke media, Kamis (2/1/2025).
Dalam pernyataan itu, pihak ponpes mengakui bahwa perundungan memang terjadi pada Jumat (27/12/2024).
Perundungan dilakukan kelompok santri kepada sesama santri.
“Dengan ini, kami atas nama pengurus pusat Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, akan memberikan pernyataan, bahwa benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Desember 2024,” tulis Mohammad Muhlis, Ketua Umum Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin Banyuwangi.
Ia melanjutkan, pihak pesantren telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Wongsorejo setelah kejadian tersebut.
“Dan terhitung mulai hari Ahad (Minggu) tanggal 29 Desember 2024, kasusnya sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polsek Wongsorejo,” lanjutnya.
Kasus itu Kemudian ditarik oleh Polresta Banyuwangi.
“Oleh karena itu, pihak pondok pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” terangnya.
Ia meminta, pihak-pihak yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kasus itu untuk menghubungi pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi.
Korban adalah AR (14) asal Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia dianiaya oleh para senior di ponpes, dalam sebuah kegiatan di luar pembelajaran ponpes.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Informasinya, korban dalam kondisi kritis sejak usai dianiaya.
Saat diketahui, kondisi AR tak sadar usai dianiaya para senior, pihak pondok langsung melarikannya ke rumah sakit.
“Luka-lukanya di sekujur badan. Di muka ada lebam dan lainnya. Nanti kami masih menunggu kesimpulan dari hasil visum dokter,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, korban dikeroyok oleh enam orang seniornya.
Empat di antara mereka berusia dewasa dan dua lainnya anak-anak.
Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
Seluruhnya telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Seluruhnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rama.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk ada tidaknya keterlibatan pihak pondok pesantren dalam kasus tersebut.
“Apakah pihak pesantren mengetahui atau bisa dimintai pertanggungjawaban, itu masih pendalaman,” katanya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif para tersangka menganiaya korban.
Jika pemeriksaan telah lengkap, pihaknya berjanji untuk mengungkap detail kasusnya ke publik.