Fenomena Nembak KTP di Tengah Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng…
Editor
BREBES, KOMPAS.com –
Program
pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, menghadirkan masalah baru di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sejumlah warga mengungkapkan adanya praktik “nembak KTP” yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas, sebagai cara untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku berhasil membayar pajak kendaraan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama.
Ia terpaksa membayar Rp 250.000 untuk “nembak KTP” kepada seseorang yang mengaku petugas pada Jumat (11/4/2025).
“Kemarin saya bayar nembak KTP-nya saja Rp 250.000 karena pajak STNK mati selama lima tahun. Kalau bayar pajaknya sekitar Rp 400.000-an,” kata warga tersebut kepada wartawan di Kantor Samsat Brebes.
Namun, pada Senin (14/4/2025), ketika ia kembali ke Kantor Samsat untuk membantu temannya, ia tidak dapat menemukan petugas yang menawarkan jasa “nembak KTP” tersebut.
“Ada ‘orang dalam’ yang bisa buat nembak KTP, tapi hari ini saya cari petugasnya tidak ada,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pelayanan yang diberikan oleh Samsat Brebes, meskipun kepala Samsat sudah berkomitmen untuk mengatasi praktik ilegal tersebut.
Meski begitu, tidak semua warga di Brebes menggunakan jasa “nembak KTP”. Yusuf (30), seorang warga Kelurahan Limbangan Wetan, Brebes, mengungkapkan bahwa saat hendak membayar pajak kendaraan, ia diminta untuk melampirkan KTP asli pemilik kendaraan, sementara pemiliknya berada di Jakarta.
“Balik lagi. Nggak boleh pakai fotokopi KTP. Tadi kata petugas harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Tadi saya sudah hubungi yang punya untuk mengirimkan foto KTP lewat ponsel, tapi kata petugasnya tetap tidak boleh. Harus bawa KTP asli,” kata Yusuf yang ditemui di Kantor Samsat Brebes.
Yusuf menjelaskan bahwa ia awalnya berniat mengurus pembayaran pajak secara mandiri, tanpa menggunakan biro jasa atau calo, untuk menghemat biaya.
“Tadi tidak ada yang nawarin nembak KTP juga sih. Karena memang niatnya urus sendiri juga. Dan dikira berkasnya juga sudah lengkap,” tambahnya.
Senada dengan Yusuf, warga lainnya, Tahroni, yang berasal dari Kecamatan Larangan, Brebes, juga terpaksa kembali ke rumahnya yang cukup jauh dari Kantor Samsat.
“Balik lagi. Tidak ada KTP. Rencana mau cari KTP pemilik lama dulu. Karena kan ini motor bekas beli dari warga Ketanggungan. Nanti gampang balik lagi kalau sudah ada KTP-nya,” kata Tahroni.
Menanggapi fenomena “nembak KTP” yang terjadi di tengah program pemutihan pajak, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, menegaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi praktik yang mengatasnamakan petugas tersebut.
“Kami yang bertugas di sini berkomitmen untuk membenahi dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Meski saya tidak bisa secara pribadi mengawasi semua petugas di sana 24 jam,” kata Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa syarat melampirkan KTP asli sesuai dengan STNK adalah aturan yang ditetapkan oleh Polri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 yang mengatur bahwa KTP harus dilampirkan saat membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.
“Kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa pelayanan di Samsat Brebes berjalan dengan baik,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Fenomena Nembak KTP di Tengah Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng… Regional
/data/photo/2025/04/14/67fd1f4aeb5cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)