Dari hasil penyelidikan, penetapan tersangka eks Wawako Palembang dan suaminya dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah. Keduanya dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor.
Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Sedangkan suaminya Dedi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Palembang. Keduanya akan dipenjara selama 20 hari sejak masuk tahanan.
“Modusnya diduga pengelolaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara. Hal itu dari peran aktif keduanya. Untuk berapa besar kerugiannya akan ditetapkan dari penghitungan oleh BPKP nanti,” kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin.
Bantah Korupsi
Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Fitrianti Agustinda membantah tuduhan korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Ketua PMI Palembang 2020-2023.
“Tidak ada dana hibah. Tolong dicatat. Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK tidak ada kerugian negara,” ucapnya.
Dia berkilah, jika BPPD PMI Palembang bukanlah dana hibah, sehingga dia tak terima dituduh memakan dana hibah tersebut selama mencatat.
Respon Suami Fitrianti
Jika Fitrianti Agustinda bersuara terkait penetapan status tersangka oleh Kejari Palembang. Berbeda dengan Dedi Sipriyanto yang hanya sedikit menjawab pertanyaan awak media.
“Kalian mau nanya apa,”ucapnya pelan.
Setelah itu, tak ada lagi suara dari Dedi Sipriyanto sampai akhirnya pasutri tersebut dibawa ke mobil Kejari Palembang untuk diantar ke penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185309/original/063038100_1744376926-55438002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)