Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
Penerbitan
izin perumahan
akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
“Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, pengawasan teknis pembangunan diharapkan berjalan konsisten, mulai dari tahap perencanaan hingga konstruksi.
Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan dokumen teknis yang ada.
“Sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang. Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” tambahnya.
Surat Edaran tersebut juga mewajibkan pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, termasuk penghijauan kembali.
“Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana Bandung
/data/photo/2025/11/26/69264245ee2b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)