Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja dari perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya dan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa ketentuan utama mengenai THR adalah sebagai berikut ini.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan.THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan ini dan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, baik dengan alasan finansial, kelalaian administratif, atau bahkan dengan sengaja mengabaikan hak pekerja.
Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Langkah Pengaduan Jika THR Tidak Dibayarkan
Jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk melaporkan perusahaan tersebut.
1. Melalui situs resmi posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Akses situs https://poskothr.kemnaker.go.id/.Pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, klik menu “Pengaduan THR”.Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.Klik “Laporkan” untuk mengirimkan pengaduan.
2. Melalui Aplikasi SIAP KERJA
Unduh aplikasi SIAP KERJA dari Google Play Store atau Apple App Store.Masuk ke aplikasi, pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, tekan menu “Pengaduan THR”.Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diperlukan.
3. Melalui call center dan WhatsApp Kemenaker
Hubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 08119521151.
4. Melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat
Laporkan secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda. Sampaikan keluhan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.
5. Mengadukan ke serikat pekerja
Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, laporkan pelanggaran tersebut kepada serikat pekerja agar bisa mendapatkan advokasi lebih lanjut.
6. Pentingnya bukti dalam pengaduan THR
Saat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, pastikan Anda memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat. Bukti-bukti ini dapat berupa:
Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.Slip gaji atau bukti pembayaran upah sebelumnya.Surat pemberitahuan dari perusahaan terkait THR (jika ada).Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan mengenai pembayaran THR.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak untuk melaporkan hal tersebut melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik secara online maupun langsung ke instansi terkait. Dengan adanya langkah-langkah pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.