6 Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod Nasional

6
                    
                        Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
                        Nasional

Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Bareskrim
Polri turut menetapkan dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pemalsuan surat
dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan
pagar laut
Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa SP dan CE merupakan penerima kuasa. Ia juga menegaskan bahwa keduanya bukanlah pegawai dari Kementerian ATR/BPN.
“Bukan, bukan (dari Kementerian ATR/BPN). Ini dari notaris. Dari penerima kuasa dari orang pemohon,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani mengatakan bahwa SP dan CE ini merupakan sosok yang sama seperti yang diungkapkan oleh Kades Kohod, Arsin, dalam pernyataan beberapa waktu lalu.
“Seperti beberapa (saat lalu) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod, menyampaikan saya diperalat oleh saudara S atau apa, ya itulah orangnya,” lanjut dia.
Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
pagar laut Tangerang
.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.