Andika-Hendi Gugat ke MK, Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,
Andika Perkasa
-Hendrar Prihadi, telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini berimplikasi pada potensi penundaan
pelantikan gubernur
dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Jadwal pelantikan untuk daerah yang tanpa gugatan ke MK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan bahwa pelantikan bagi pasangan calon terpilih yang tidak digugat dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Iya akan berubah (jadwalnya). Tadi saya sampaikan 7 Februari itu berdasarkan Perpres 80 yang mengatur ke sana. Jadi tahapan apabila tidak ada gugatan, itu 7 Februari berdasarkan Perpres itu bisa dilakukan pelantikan,” ujarnya di Harris Hotel, Jumat (20/12/2024).
Saat ini, KPU Jawa Tengah masih menunggu proses pengajuan gugatan dari partai pengusung Andika-Hendi, yaitu PDI-P, di MK.
“KPU Jawa Tengah sedang menunggu ajuan gugatan ini dan dari prosesnya ternyata baru 3 Januari 2025. Pada 3 Januari itu baru diketahui apakah diregister atau tidak,” imbuh Muslim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim MK akan membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 6 Februari 2025.
“Putusan sangat tergantung pada bagaimana gugatan dan yang disampaikan oleh pemohon, kemudian bagaimana KPU menjawab, pihak terkait juga menjawab, Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi juga menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat putusan Hakim sampai pada tanggal 6 Februari itu dibacakan,” jelasnya.
Jika MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, pelantikan pasangan calon terpilih dapat segera diproses setelah putusan.
“Kalau nanti putusannya dismiss, tanggal 6 itu selesai tidak ada lanjut ke persidangan. Maka tiga hari setelah itu sudah akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan itu,” tambahnya.
Muslim menegaskan bahwa kunci dari proses ini terletak pada pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025.
Jika gugatan PDI-P tidak terdaftar, maka KPU Jateng dapat memproses penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan.
“3 Januari soal register ya, kalau misalnya masuk berarti nanti proses persidangan kita tunggu sampai tanggal 6 Februari. Kalau misalnya (lanjut) persidangan, kalau sampai akhir ya tadi sampai 11 Maret itu putusan akhir,” tandasnya.
KPU Jateng meyakini bahwa perhitungan suara yang telah dilakukan adalah akurat dan akan menjadi dasar dalam putusan sidang MK.
Sebagai informasi, Andika-Hendi memperoleh 40,86 persen atau 7.870.084 suara, yang merupakan selisih lebih dari 3 juta suara dibandingkan dengan perolehan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang mendapatkan 59,14 persen atau 11.390.191 suara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.