48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Sebuah kawasan
hutan lindung
seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten
Deli Serdang
, Sumatera Utara, dipagari seng oleh pengusaha tambak.
Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin (24/2/2025).
“Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
Zakky juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
“Bila benar lokasi tersebut lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran. Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.”
“Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun,” tegasnya.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, agar tidak diserobot individu atau perusahaan.
“Karena kewenangan kawasan hutan bukan di Pemerintah Kabupaten, tapi di Provinsi Sumut. Kami meminta Dinas Kehutanan memperketat pengawasan hutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa
pemagaran
yang dilakukan oleh pengusaha tambak mencakup area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai dengan tinggi lebih dari 3 meter.
Di dekat pagar terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Pemagaran
ini mendapatkan protes dari warga dan kelompok tani setempat yang meminta agar pagar tersebut dibongkar.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan.
“Kami sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak mempedulikannya,” ujarnya.
Tuah menambahkan bahwa mereka tidak mengenal para pekerja yang melakukan pemagaran.
“Sempat terjadi cekcok saat itu di sini, disaksikan juga aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu. Penanggung jawab pemagaran pun kami tidak tahu siapa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan tapal batas yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah hutan lindung.
“Namun saya merasa heran mengapa pengusaha tambak itu sesuka hati memagarinya,” kata Tuah.
Dari informasi yang diperoleh, Tuah menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada pihak Desa Rugemuk, yang kemudian menyurati pengusaha tambak untuk mempertanyakan alasan pemagaran.
Namun, pengusaha tersebut tidak menghiraukannya.
“Sampai kepala desa datang dan mencegah pemagaran, tapi tidak dihiraukan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Ilham, Kepala Dusun III Rugemuk, mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran dan siapa pemilik tambak di lokasi tersebut.
“Masalah pagar ini, kita tidak tahu, pemiliknya itu juga saya tidak tahu,” katanya.
Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dari desa maupun warga mengenai pemagaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut dibuat oleh seorang pengusaha yang mengeklaim bahwa tanah yang dipagar adalah miliknya, meskipun tanah tersebut masuk dalam kategori hutan lindung.
“Sebenarnya orang itu (mengaku) memagari tanah mereka, cuma masalahnya kan tanah mereka itu kan masuk hutan lindung,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan bahwa jika sudah ada laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.
“Ini merupakan bagian dari wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
6 48 Hektar Pesisir Pantai di Deli Serdang Dipagari Pengusaha, DPRD Beri Reaksi Medan
/data/photo/2025/02/21/67b883aef3af6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)