6.395 Warga Jateng Penganut Kepercayaan, Pemprov Jamin Hak Ubah Kolom Agama Regional 23 September 2025

6.395 Warga Jateng Penganut Kepercayaan, Pemprov Jamin Hak Ubah Kolom Agama
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

6.395 Warga Jateng Penganut Kepercayaan, Pemprov Jamin Hak Ubah Kolom Agama
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 6.395 warga Jawa Tengah mencatatkan diri sebagai penghayat atau penganut kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sepanjang 2025.
Jumlah ini terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Tri Harso Widirahmanto, mengatakan sebelumnya kolom agama dalam KTP hanya mengakomodasi enam agama resmi: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Di luar itu biasanya dikosongkan atau diberi tanda strip. Pilihan penghayat biasanya dikosongkan atau menuliskan salah satu agama.
Namun, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, barulah mereka bisa mencantumkan aliran kepercayaan secara resmi.
“Tinggal datang ke kantor Dukcapil dengan membawa surat keterangan pemuka agama (penganut kepercayaan) yang menyebut dia bagian dari agama itu,” kata Tri Harso saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
Tri Harso menjelaskan, pada 2023 jumlah penganut kepercayaan di Jateng tercatat 6.193 orang, kemudian naik menjadi 6.375 orang pada 2024, dan kini mencapai 6.395 orang pada 2025.
Menurutnya, tren tersebut menandakan adanya pertumbuhan komunitas penganut kepercayaan di Jateng dalam tiga tahun terakhir.
Kabupaten Cilacap tercatat sebagai daerah dengan jumlah penghayat terbanyak di Jateng dalam tiga tahun terakhir.
“Cilacap konsisten memiliki jumlah penganut kepercayaan tertinggi. Tahun 2023 ada 1.033 orang, tahun 2024 naik menjadi 1.040 orang, lalu 2025 ada 1.034 orang,” jelasnya.
Selain Cilacap, jumlah penghayat cukup besar juga tercatat di Kabupaten Pati sebanyak 697 orang dan Kabupaten Semarang 633 orang.
Adapun Kota Pekalongan mencatat jumlah paling sedikit, hanya empat orang pada 2025. Lalu Kota Magelang sebanyak 16 orang, serta Kota Salatiga dan Kota Tegal masing-masing 19 orang.
Tri Harso menambahkan, beberapa daerah menunjukkan tren kenaikan, seperti Kabupaten Pati dari 537 orang (2023) menjadi 697 orang (2025), Kota Tegal dari 54 orang (2023) menjadi 59 orang (2025), serta Kabupaten Wonogiri dari 121 menjadi 130 orang pada periode yang sama.
Sementara itu, ada juga daerah yang justru mengalami penurunan, misalnya Kabupaten Grobogan dari 239 orang (2023) menjadi 231 orang pada 2025.
Secara keseluruhan, Dispermadesdukcapil Jateng mencatat penghayat tersebar di 35 kabupaten/kota. Tri Harso memastikan Dukcapil daerah tetap mengakomodasi hak mereka dalam pencatatan identitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.