Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya?
Editor
KOMPAS.com
– Aksi seorang pria yang
mencubit
anak laki-lakinya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng,
Surabaya
, terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Video berdurasi 27 detik itu memicu perhatian publik karena menunjukkan seorang pria berkaca mata yang mengenakan helm dan masker mencubit kaki anak yang ia gendong hingga bocah tersebut terlihat kesakitan.
Belakangan, pria tersebut terungkap sebagai ayah kandung korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
“Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB. Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri,” ungkap Rina dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
Rina menjelaskan bahwa pelaku beralasan mencubit anaknya untuk menenangkan sang bocah yang dianggap
hiperaktif
.
“Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit. Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak,” jelasnya.
Namun, penyidik menilai tindakan tersebut telah melampaui batas mendisiplinkan anak.
Proses visum kini dilakukan untuk memastikan dampak fisik akibat cubitan tersebut.
“Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan,” tambah Rina.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Rina mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap tindakan kekerasan pada anak.
“Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, bukan hanya tugas polisi tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua,” tegasnya.
Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan, Reni Susanti)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.