Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Bidang Propam
Polda Banten
telah menjatuhkan
sanksi demosi
kepada mantan
Kapolsek Cinangka
, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan.
Sanksi ini diberikan setelah Asep menolak memberikan pendampingan kepada
Ilyas Abdurahman
, seorang bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi sanksi tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Minggu, 23 Februari 2025.
“Sanksinya demosi, dari Polsek pindah ke Yanma (pelayanan markas) Polda Banten,” ujar Murwoto.
Selain Asep, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto, juga menerima sanksi demosi ke Yanma Polda Banten.
Murwoto menjelaskan bahwa pada sidang etik, ketiga anggota tersebut terbukti bersalah karena tidak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kan terbukti mereka bersalah tidak mendampingi masyarakat yang melapor butuh pendampingan,” tegas Murwoto.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik.
Ia juga mencatat adanya pelanggaran ketidakprofesionalan dari anggota Polsek Cinangka yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, meskipun ada alasan kekurangan personel.
Kapolda menegaskan bahwa seharusnya pihak Polsek dapat meminta dukungan tambahan dari Polres untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi Regional
/data/photo/2025/01/03/6777a1145be3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)