5 Tersangka Judi “Online” Ditangkap di Depok, Sudah 2 Tahun Beroperasi
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap lima orang terkait situs judi
online
(judol) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.
Sindikat tersebut telah aktif beroperasi selama dua tahun.
“Sebenarnya ada delapan yang kita amankan, tetapi yang tiga orang kita jadikan saksi karena tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
Kelima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R. Mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing.
“Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs
link
-nya yaitu TZ. Lalu sebagai promotor ini ada tiga orang, yaitu CP, juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya serta yang membuat
link
-nya adalah R,” jelas Arya.
Modus awal yang dilakukan dalam aktivitas judol ini berawal dari promosi melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Setelah bertukar pesan melalui
direct message
(DM) atau
inbox,
para pemain menerima tautan menuju situs judol.
“Link
ini nanti begitu diklik akan muncul tautan seperti ini (tampilan
website),
lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” ujar Arya.
Setelahnya, orang-orang yang masuk ke tautan akan diminta memasukkan sejumlah uang deposit agar bisa bermain.
Polisi menyita delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan judol dan
e-banking
(dompet digital).
“Semua pembayarannya itu tidak dilakukan dengan
cash
atau transfer, tetapi dilakukan dengan Go-Pay, LinkAja, atau dengan OVO,” ujar Arya.
Kelimanya dikenakan Pasa 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.