Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap pelaku
tabrak lari
yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten
Sleman
, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kecelakaan tersebut terjadi akibat pelaku mengemudi sambil melakukan aktivitas
seksual
dengan pasangannya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan penemuan jenazah korban di pinggir jalan pada 14 November 2024 bermula dari informasi masyarakat. Saat olah TKP, ditemukan jenazah dengan luka di kepala dan kaki.
“Kami menemukan jenazah dengan luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan kaki,” kata Yuswanto Ardi.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban yang berinisial S (45) diketahui. S ditemukan meninggal dunia akibat tabrak lari.
Polisi memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifiknya tabrak lari.
“Kami pastikan ini adalah kecelakaan lalu lintas, tabrak lari,” tambahnya.
Kecelakaan terjadi pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di ring road Jalan Padjajaran.
Pelaku, MA (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, mengendarai mobil dan menabrak korban dari belakang. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
“Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menambahkan pelaku MA sedang bersama temannya, seorang perempuan inisial N. Mereka melakukan aktivitas seksual saat mobil melaju.
MA tahu mobilnya menabrak, namun dia tidak berhenti. Ia terus mengemudi sambil melanjutkan aktivitas seksual.
“Mereka tidak berhenti untuk menolong korban,” tambah Fikri.
Polisi berhasil menangkap MA pada 15 November 2024 di Kabupaten Bantul, DIY, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Sebelumnya, Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di pinggir jalan dengan luka lecet di kaki dan kepala.
“Mayat tersebut masih mengenakan kaos dan celana panjang,” kata Irwiantoro. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.