Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi
online
oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (23/6/2025).
Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari klaster eks Pegawai Kementerian Kominfo (kini berubah jadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Terdakwa dalam klaster itu adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ia mengungkapkan pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Menteri Kominfo saat itu,
Budi Arie
Setiadi.
Laporan itu dibuat lengkap dan disampaikan kepada Budi Arie melalui Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto.
Rajo Emir, yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo bidang perpajakan, menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk surat resmi yang dikirimkan secara digital dan fisik.
“Saya tuangkan lagi di surat untuk ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie. Surat itu saya kirimkan juga PDF-nya ke Pak Arif,” ucap Rajo Emir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta
Selatan, Senin (23/6/2025).
“Sehabis itu
hard copy
-nya karena saya susah menemui Pak Menteri. Saya titipkan pada rumah dinasnya lewat sekuriti,” kata Rajo Emir lagi.
Ia mengungkapkan surat tersebut masih tersimpan di laptop pribadinya. Namun, ketika ia kembali ke Jakarta setelah urusan pekerjaan ke luar negeri, ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut suratnya.
“Sampai saya kembali ke Indonesia, saya tanya, ‘apa
follow up
dari Pak Menteri?’ Dijawab, ‘belum ada juga’,” tutur Rajo Emir saat menjelaskan percakapannya dengan Arief.
Rajo Emir juga menyatakan ia telah beberapa kali menyampaikan laporan secara internal ke Inspektorat Jenderal Kominfo terkait dugaan praktik pemblokiran situs judi.
Ia juga menyebutkan telah memberikan nama pegawai yang diduga terlibat, serta rekapan aliran uang yang diterima oleh sejumlah pihak.
“Isinya itu mengenai bahwa ada permainan penjagaan web, bahkan dari sebelum Pak Arif bercerita kepada saya itu sudah berjalan dari setahun sebelumnya (2023),” katanya.
Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara, mengenai nama situs judi yang terlibat, Rajo Emir mengatakan tidak menyebutkannya.
“Nama web-nya Anda sebutkan?” tanya Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara.
“Tidak. Tidak ada,” jawab Rajo Emir.
“Ada enggak nama orang yang sudah laporkan?” tanya Jaja lagi.
“Ada, Saudari Taruli,” jawab Rajo Emir lagi.
“Saudari Taruli ini siapa?,” tanya Jaja kembali.
“Sebelumnya memegang jabatan yang dipegang Pak Denden,” jawab Rajo Emir.
Namun, ucap Emir, laporan tersebut tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Bahkan, pegawai yang disebut dalam laporan hanya digantikan oleh orang lain tanpa ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
Padahal, Rajo Emir menegaskan, ia sudah memberikan nama Taruli kepada Irjen melalui
chat
WhatsApp, yang kemudian diteruskan kepada Budi Arie.
Kemudian
chat
itu pun dijawab oleh Irjen bahwa Budie Arie setuju untuk dilakukan pemberantasan.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian, katanya jawab di WhatsApp-nya itu, ‘PM setuju pemberantasan’,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Jaja, Rajo Emir mengonfirmasi bahwa “PM” yang dimaksud adalah Pak Menteri.
“PM itu maksudnya Pak Menteri?” tanya Jaja.
“Iya,” jawab Rajo Emir.
Ia menjelaskan, setelah diminta menyebutkan nama, ia pun memberikan nama yang dimaksud.
Ia kemudian mencoba memastikan keseriusan pihak kementerian dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyebut nama Taruli.
“Tapi hanya beberapa hari kemudian, Taruli itu diganti. Bukan diproses atau ditindak. Digantikan oleh Saudara Denden,” jelas dia.
Rajo Emir menjelaskan, alasan ia melaporkan temuannya kepada Budi Arie dan enggan melapor ke polisi adalah karena ia percaya bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan secara internal oleh kementerian.
Terlebih dia meyakini masalah yang sudah terjadi sejak 2023 itu masih bisa diselesaikan secara internal.
“Kalau saya, pandangan saya saat itu, Pak, yang paling benar mungkin kan saya mendatangi dulu kementerian biar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Ia juga menilai masalah tersebut seharusnya ditangani oleh bagian Inspektorat, mengingat bagian tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Harusnya
kan
dari kementerian, kalau lapor polisi kan saya mendapatkan temuan, saya sampaikan dalam surat. Saya berikan, harusnya kan ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie Megapolitan
/data/photo/2025/06/24/6859a2d2a670c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)