5 Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun Regional

5
                    
                         Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun
                        Regional

Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut sebagian mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini telah kembali bekerja di industri tekstil.
Dari total 11.025 karyawan terdampak PHK, sebanyak 1.300 orang kini bekerja di PT Citra Busana, dan 300 orang lainnya di PT Jutex.
“Beberapa perusahaan membuka lowongan untuk menampung mereka. Bahkan ada yang tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo terus memfasilitasi penyaluran informasi lowongan kerja bagi eks buruh Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Sejak bulan Oktober 2024 ketika pailit, kami sudah mengantisipasi meminta perusahaan-perusahaan yang ada lowongannya, kita sudah punya datanya, untuk bisa memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex untuk bekerja di perusahaan-perusahaan itu,” tuturnya.
Pada awal November 2024, Disnakertrans Jateng mencatat ada enam perusahaan yang membuka lowongan dengan total hampir 8.000 posisi untuk diisi oleh para mantan pekerja Sritex.
“Jadi sebenarnya akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka,” ujar Aziz.
Aziz memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah disalurkan kepada para mantan karyawan Sritex.
“JHT sudah clear dalam 10 hari, dan JKP juga sudah disalurkan. Pekerja mendapat insentif total Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan, plus pelatihan dan akses pekerjaan baru,” lanjutnya.
Menurut Aziz, proses pembayaran JHT selesai dalam waktu 10 hari setelah PHK massal, sedangkan insentif JKP diberikan selama enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja.
Meski sebagian hak sudah diterima, hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu hasil lelang aset perusahaan Sritex yang hingga kini belum rampung.
Aziz mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kurator, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pejabat terkait untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami kemarin sudah bertemu dengan kurator, Pemkab Sukoharjo, Asisten II dan III. Kami minta kurator lebih proaktif memantau proses di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan KPKNL agar lelang tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Proses lelang aset disebut memakan waktu cukup panjang karena melibatkan beberapa tahapan administratif.
“Waktu identifikasi dan pendataan aset saja bisa dua sampai dua setengah bulan. Setelah itu masuk ke proses penilaian dan validasi di KPKNL. Kami berharap tahapan ini bisa selesai secepatnya,” kata Aziz.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.