Polemik Memotret di Tebet Eco Park yang Dibatasi Aturan Tak Resmi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taman kota seharusnya menjadi ruang terbuka bagi siapa pun untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menyalurkan hobi.
Namun, pengalaman seorang pengunjung Tebet Eco Park, AM (34), justru memunculkan pertanyaan baru, seberapa publik sebenarnya ruang publik di Jakarta?
Kisah ini bermula ketika AM datang ke Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), untuk memotret suasana taman.
Namun, belum lama ia memotret, seorang pria berompi dan beridentitas komunitas fotografer menegurnya.
“Awalnya saya duduk sekitar setengah jam, lalu pindah tempat di area dalam taman. Enggak lama kemudian, ada seseorang pakai rompi dan ID card, yang mengaku bagian dari komunitas fotografer di sana, datang menegur saya,” ujar AM kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Pria itu meminta AM menunjukkan izin memotret.
Bagi AM, kegiatan fotografi di ruang publik diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain.
Namun, perdebatan tak berhenti di situ.
Menurut AM, komunitas tersebut menawarkan “keanggotaan” dengan biaya Rp 500.000 agar bisa tetap memotret di taman.
Biaya itu disebut mencakup kartu identitas anggota, dengan potongan 10 persen jika hasil foto dijual.
“Saya merasa seperti diancam. Akhirnya saya berhenti motret,” kata AM.
Ia menolak bergabung karena memotret hanyalah kegiatan rekreasi baginya, bukan untuk kepentingan komersial.
AM kemudian menghubungi akun Instagram komunitas fotografer Tebet Eco Park,
@tebetekoparkofficial
.
Pihak komunitas menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Apabila ada kata-kata kurang berkenan dari anggota kami. Kami mohon maaf,” demikian bunyi pesan yang diterima AM.
Dalam percakapan itu juga dijelaskan bahwa aktivitas fotografi di kawasan taman “sudah ada izin khusus dari pengelola” demi menjaga kenyamanan bersama.
Meski begitu, keterangan ini justru menimbulkan kebingungan karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak pengelola taman.
AM berharap, aturan fotografi di Tebet Eco Park diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa ruang publik “dikuasai” oleh komunitas tertentu.
“Kalau memang ada area terbatas untuk foto, ya tolong diberi tanda jelas. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengunjung dan komunitas,” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, pengelola taman menegaskan bahwa aktivitas fotografi di Tebet Eco Park tetap diperbolehkan tanpa perlu izin khusus.
“Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” jelas Kasi Taman Kota, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho.
Dimas menambahkan, pihaknya sudah memanggil perwakilan komunitas fotografer untuk klarifikasi.
Mereka memastikan tidak ada kaitan antara komunitas dengan pengelola atau petugas taman.
Perwakilan komunitas fotografer tersebut menjelaskan biaya Rp 500.000 yang diminta kepada calon anggota digunakan untuk kebutuhan internal komunitas, bukan kewajiban resmi taman.
“Rp 250.000 untuk ID card, sisanya untuk kas yang digunakan untuk program Jumat Berkah setiap akhir bulan. Tidak ada kaitannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park,” jelas perwakilan komunitas itu.
Kejadian ini bukan yang pertama. AM mengaku pernah mengalami hal serupa di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), di mana jumlah fotografer dibatasi dan ada biaya keanggotaan tertentu.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang publik di Jakarta mulai dibatasi secara sosial oleh kelompok tertentu.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Reporter: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Polemik Memotret di Tebet Eco Park yang Dibatasi Aturan Tak Resmi Megapolitan
/data/photo/2022/08/15/62f9d1686d9d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)