Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 M
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.
Belum Menerima Pemberitahuan Resmi
Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).
“Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” kata Yunihar.
Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.
“Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” lanjut Yunihar.
Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.
“Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunihar.
Sanksi Denda dari Kementerian KP
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 M Regional
/data/photo/2025/02/14/67ae8551eb76c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)