5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas Regional 25 Agustus 2025

5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kelimanya adalah KR (31), seorang sekuriti dan anggota ormas BPPKB atau Badan Pengelola Pembangunan dan Pemberdayaan Keluarga Banten; BG (25), sekuriti PT Genesis Regeneration Smelter; AR (32), warga sekitar yang dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut; serta dua lainnya, IP (32) dan AJ (39), yang terlibat dalam penganiayaan wartawan
TribunBanten.com
, MR.
“Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Senin (25/8/2025).
Condro mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tiga orang ini berperan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup, dan dua orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Kelimanya ditangkap dalam kurun dua hari pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (26/8/2025) di daerah Jawilan dan Kopo, Kabupaten Serang.
Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
“Untuk sementara (tidak dikenakan UU Pers), kami menggunakan Pasal 170 sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh Humas maupun teman-teman wartawan sendiri,” tandas Andi.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi saat rombongan KLH dan wartawan usai penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Petugas sekuriti, ormas, hingga oknum polisi menghalangi proses penyegelan sehingga terjadi percekcokan hingga penganiayaan.
Satu orang anggota Brimob Banten, Briptu TG, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Propam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.