5 Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu Megapolitan

5
                    
                        Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu
                        Megapolitan

Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang mantan artis berinisial SAW (40) ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan
lantaran terlibat kasus peredaran
uang palsu
.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
Saat SAW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Namun, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.
“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi.
Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
cash
tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu, ,” ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.