PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Lebaran 2025, kebutuhan uang pecahan baru semakin meningkat. Bank Indonesia kembali menyediakan layanan penukaran uang baru melalui program SERAMBI 2025.
Warga Cimahi kini bisa menukarkan uang lama dengan uang pecahan baru di berbagai titik lokasi perbankan yang telah ditentukan. Layanan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Pemesanan layanan penukaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI (pintar.bi.go.id) pada Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Pendaftaran ini khusus untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Cimahi.
Kuota setiap lokasi terbatas hingga 300 orang per hari, sehingga pemesanan lebih awal sangat disarankan agar bisa mendapatkan layanan penukaran.
Lokasi Penukaran Uang Baru Cimahi
Berikut adalah jadwal lengkap dan lokasi penukaran uang baru di Cimahi:
Senin, 24 Maret 2025
BRI Kantor Cabang (KC) Cimahi, pukul 09.00-12.00 WIB
Selasa, 25 Maret 2025
BTN Kantor Cabang (KC) Baros, pukul 09.00-12.00 WIB BTN Kantor Cabang (KC) Cimahi, pukul 09.00-12.00 WIB
Rabu, 26 Maret 2025
BSI Kantor Cabang (KC) Cimahi, pukul 09.00-12.00 WIB
Kamis, 27 Maret 2025
BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pemkot Cimahi, pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat dan Ketentuan
Setiap penukar wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi di antaranya adalah membawa KTP asli (bukan fotokopi) atau e-KTP dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dari situs PINTAR BI dalam bentuk cetak atau digital.
Uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan disusun sesuai pecahan serta tahun emisinya agar proses lebih cepat dan rapi. Bank Indonesia juga akan memberikan pengganti uang baru dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, tergantung ketersediaan.
Paket Penukaran Uang Baru
Paket penukaran yang disediakan mencakup total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:
Pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000 sebanyak 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000 sebanyak 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000 sebanyak 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar (Rp100.000)
Proses penukaran tidak dapat diwakilkan dan penukar diharapkan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, layanan penukaran uang baru di Cimahi ini diharapkan berjalan lancar dan tertib demi memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News