5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan Megapolitan 28 September 2025

5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 September 2025

5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk tahun 2025.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai upaya meringankan beban masyarakat, menjaga daya beli, serta mendorong dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025)
Beberapa jenis pajak yang mendapatkan pengurangan maupun pembebasan di Jakarta meliputi:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tujuannya, mempermudah keluarga muda memiliki rumah pertama yang layak.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” kata Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Bebas pajak 100 persen bagi yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah (sebelumnya hanya 50 persen).
Kebijakan ini diharapkan membantu sekolah swasta fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa beban pajak tinggi.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” ujar Pramono.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Relaksasi ini untuk mendorong sektor kreatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hiburan dan edukasi dengan biaya lebih terjangkau.
4. Pajak Reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko.
Langkah ini ditujukan untuk memudahkan UMKM dan usaha kecil menengah mempromosikan produk mereka.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keringanan diberikan bagi kendaraan dengan nilai di atas harga pasar, sehingga pemilik kendaraan lama atau sederhana tetap dapat membayar pajak tanpa memberatkan ekonomi keluarga.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” jelas Pramono.
Selain itu, pembebasan pajak yang sudah ada tetap berlaku, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Beberapa keringanan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini telah melalui kajian mengenai penerimaan daerah dan kondisi kas Pemprov DKI.
“Sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusiana (Kepala Bapenda DKI Jakarta) untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,” ucap Pramono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kondisi penerimaan daerah berada dalam posisi aman.
Menurutnya, Pemprov DKI juga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk menstimulasi pasar.
“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan di pengadaan barang dan jasa. Sebentar lagi juga kan APBD perubahan diketok. Nanti pada saat sudah diketok, maka kita langsung kucurkan semua,” ujar Lusiana.
Melalui relaksasi pajak ini, Pemprov DKI berharap iklim usaha di Jakarta semakin bergairah, masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, dan perputaran ekonomi di Jakarta terus membaik.
“Yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.