5 Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti Nasional

5
                    
                        Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti 
                        Nasional

Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (
DJKI
) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur
Hak Cipta
dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
streaming
lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan
streaming
bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
Menurut dia, hal itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang
hak cipta
.
“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” kata Agung.
Agung pun meminta pelaku usaha tetap berhati-hati bila ingin menggunakan alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri karena tidak semuanya bebas dari perlindungan hak cipta.
“Beberapa lagu yang diklaim ‘
no copyright
‘ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri, jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Sebagai solusinya, Agung menyebut ada sejumlah alternatif yang bisa diambil oleh para pelaku usaha.
Misalnya, menggunakan musik bebas lisensi (
royalty-free
) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
Sistem tersebut sudah diberlakukan sejak lama di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan.
“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” kata Agung.
DJKI juga memastikan bahwa biaya royalti yang harus dibayarkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujar Agung.
Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai Pasal 95 Ayat 4 UU Hak Cipta, untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
Pengenaan royalti terhadap musik yang dimainkan di ruang publik seperti rumah makan mencuat setelah gerai Mie Gacoan di Bali diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk
performing rights
, yaitu hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.