5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional

5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.