Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
laptop Chromebook
tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
investasi Google
ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional
/data/photo/2025/09/04/68b973c2a0863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)