Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi Megapolitan

5
                    
                        Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi
                        Megapolitan

Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan
Bogor
Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024).
Evakuasi dilakukan menyusul aksi massa yang mencoba masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa langkah evakuasi diambil untuk mencegah bentrokan antara para pekerja proyek dan massa.
“Situasi mulai panas saat massa mendesak masuk ke area pekerjaan. Sudah ada gesekan dari awal, bahkan sampai ada lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian saat ditemui di ruang kerjanya.
“Akhirnya petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Aksi massa dipicu oleh aktivitas para pekerja di lokasi proyek yang status pembangunannya masih berpolemik.
Agustian menjelaskan, situasi mulai memanas ketika pihak kontraktor masuk ke area proyek dan memulai aktivitas pekerjaan.
“Warga yang melihat situasi itu langsung terpancing dan berupaya melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek,” ungkap Agustian.
Menjelang petang, massa semakin mendesak masuk ke lokasi proyek. Aparat gabungan yang berjumlah 100 personel kemudian bertindak untuk mengantisipasi risiko bentrokan lebih lanjut.
“Seluruh pekerja yang kita evakuasi ada 35 orang. Kita antisipasi supaya tidak timbul korban,” sebutnya.
Agustian menambahkan bahwa massa mulai membubarkan diri setelah aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dihentikan sepenuhnya.
Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah menjadi polemik antara pihak yayasan dan warga setempat.
Yayasan mengeklaim bahwa pembangunan masjid sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor.
Namun, warga menilai keberadaan masjid tersebut berpotensi memicu konflik. Mereka menganggap masjid itu menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.
Hingga kini, proses pembangunan masjid tetap menjadi sumber ketegangan di lingkungan tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.