5 Fakta Penculikan Wanita di Bandung, Korban Disekap 8 Jam Diduga karena Sakit Hati
Editor
KOMPAS.com
– Seorang wanita bernama Santi (49) menjadi
korban penculikan
di kawasan Jalan Sakanagara Asri, Antapani, Kota
Bandung
, Minggu (8/12/2024).
Kasus ini viral di media sosial setelah video berdurasi 43 detik detik-detik penculikan yang dilakukan sekelompok pria dengan senjata api.
Korban berhasil selamat namun mengalami trauma usai kejadian tersebut.
Berikut sederet fakta kasus penculikan wanita di Bandung:
Penculikan ini bermula saat Santi baru pulang dari arisan tiba-tiba dihampiri sebuah mobil merah tanpa pelat nomor polisi.
Lalu ada dua pria keluar dari mobil, salah satunya menodongkan benda yang diduga senjata. Santi kemudian dipaksa masuk ke dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, korban dibawa berkeliling di sekitar Kota Bandung selama sekitar delapan jam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Rahman menduga bahwa orang yang memesan ojek untuk memulangkan korban ini adalah salah satu pelaku.
“Tiba-tiba si tukang ojek ini diberhentikan oleh seseorang. Kami duga (seseorang) ini merupakan salah satu pelaku. (Tukang ojek) diberhentikan, bahwasanya ada yang butuh tumpangan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, terduga pelaku ini memarkirkan kendaraannya di sekitar PD Kantor Kebersihan, sehingga tukang ojek dan pelaku berboncengan menuju ke lokasi tersebut.
“Mereka berboncengan antara tukang ojek dengan satu diduga pelaku, ke parkiran PD Kantor Kebersihan. Dari situ turunlah salah satu laki-laki dan perempuan yang diduga korban ini, yang (terduga pelaku) mengaku bahwasannya ini istri dia, dan minta diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ucap Abdul.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban pun akhirnya tiba di kediamannya di wilayah Antapani, Kota Bandung.
Tukang ojek bernama Gian (58) menceritakan saat dirinya mengantar pulang Santi.
“Saat itu saya sedang di depan Bukit Pajajaran, tiba-tiba ada bapak-bapak yang menghentikan saya. Dia bilang, ‘Hayo ke atas,’ dan saya pun berhenti,” ujar Gian saat ditemui di Jalan Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/12/2024).
Meski tidak mengenal orang tersebut, Gian mengikuti permintaannya karena membutuhkan jasa ojek.
Keduanya lalu berboncengan menuju lokasi yang dituju, yakni kantor PD Kebersihan Bandung Timur.
“Saya enggak hafal (tidak tahu) siapa, karena saat itu juga gelap. Saya dibawa ke depan PD Kebersihan,” katanya.
Setibanya di kantor PD Kebersihan Bandung Timur, orang tak dikenal itu meminta Gian berhenti. Gian menghentikan motornya tepat di depan sebuah mobil.
“Saya berhentikan motor di depan mobilnya, lalu keluarlah si ibu sama bapaknya,” ujar Gian.
Ia menambahkan, saat itu kondisi korban terlihat menangis. Setelah itu, orang tak dikenal tersebut meminta Gian untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
Sat di jalan, korban masih terlihat menangis dan mengatakan bahwa dirinya diculik.
Gian mencoba menenangkan korban hingga sampai di depan rumah, kemudian dibayar ongkos Rp 67.000.
“Sesampai di rumah ibunya, saya sama petugas kembali ke PD. Udah gitu saja,” tutupnya.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial AS AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS (48) di sebuah kontrakan di Kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
Otak penculikan ini adalah DAS yang mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksinya itu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, antara pelaku dan korban ternyata saling mengenal.
“Untuk masing-masing dari pelaku tersebut, otak dari pelaku adalah DA yang mengajak ketiga orang tersangka lainnya,” ucapnya.
Korban mengaku disekap dan dilakban selama di dalam mobil penculikan tersebut.
“Dari keterangan korban, seharusnya diperiksa memang tidak ada kekerasan fisik. Hanya saja, korban disekap di dalam mobil dengan posisi duduk di tengah, mulutnya dilakban, dan tercium bau minuman keras,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024).
Budi menambahkan bahwa kasus penculikan ini memiliki unsur pribadi yang dilatarbelakangi sakit hati.
“Saya melihat untuk kasus ini memang ada unsur pribadi. Penculikan ini, berdasarkan keterangan sementara, terjadi karena korban dikenal oleh pelaku, yang merasa sakit hati terhadapnya,” jelas Budi.
Namun, pihak kepolisian belum dapat merinci bentuk sakit hati tersebut dan masih melakukan pendalaman.
“Ini masih kita dalami. Kita akan menjelaskan setelah para tersangka memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Budi menyebut, DAS sebagai otak penculikan ternyata berprofesi sebagai pengusaha dan karyawan swasta.
DAS mengajak tiga rekannya untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming uang. DAS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Arcamanik, Bandung.
“DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024).
AS membantu menarik korban ke dalam kendaraan, merental mobil, dan ikut dalam kendaraan dengan posisi duduk di belakang.
AS ditangkap di rumahnya pukul 04.00 WIB. TA, yang duduk di kursi depan kendaraan, juga diajak DAS dengan janji uang.
Pelaku diamankan di kontrakan sekitar pukul 04.30 WIB.
Sementara itu, AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
AT ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru, Bandung.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api yang diduga mainan dan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA warna abu-abu.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Agie Permadi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.