TRIBUNNEWS.COM – Polisi meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Riza ditangkap bersama dua rekan kuliahnya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersebut bermula saat polisi memburu bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Selain menangkap bandar, polisi juga meringkus tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu.
Setelah diperiksa, rupanya satu di antara pengguna sabu merupakan Ketua Bawaslu KBB, Riza.
“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujar Tri, dikutip dari TribunJabar.com, Sabtu (7/3/2025).
Amankan Sabu 0,86 Gram
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong.
“Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.
Pengakuan Ketua Bawaslu KBB
Riza turut hadir dalam jumpa pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Bersama tersangka lainnya, Riza tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol.
Di hadapan polisi, Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu-sabu.
Ia turut menceritakan kronologi sebelum akhirnya diringkus polisi.
“Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujar Riza, Jumat.
Riza bersama dua rekannya ditangkap di rumah yang ditinggali tersangka TY.
Setelah ditangkap, Riza mengaku menyesal telah menggunakan sabu.
Ia turut menepis pernah menggunakan sabu ketika bekerja di kantor.
“Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” pungkasnya.
Terancam Hukuman Paling Lama 4 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar berinisial SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, ketiga pengedar narkoba tersebut juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Riza dan dua pemakai sabu lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Profil Ketua Bawaslu KBB
Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989.
Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.
Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.
Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.
Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.
Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)