5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta. Keputusan ini diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. 

Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti kepada penciptanya, Ari Bias. 

Bagaimana sebetulnya aturan hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti? Berikut fakta-faktanya.

1. Agnez Mo Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab 

Pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas dalam kasus ini adalah: Siapa yang berkewajiban membayar royalti? Dan siapa yang sebenarnya belum memenuhi kewajibannya?

Dalam setiap konser atau acara musik, penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang diundang sebagai pengisi acara. Berdasarkan kontrak kerja sama antara manajemen Agnez Mo dan penyelenggara acara, semua biaya di luar honorarium penyanyi, termasuk pembayaran royalti, menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.

Saat hadir dalam siniar Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Agnez Mo juga menegaskan, mekanisme pembayaran royalti bagi pencipta lagu adalah tanggung jawab penyelenggara, bukan dirinya sebagai penyanyi. 

“Izin dan royalti selalu dibayar oleh penyelenggara acara, kecuali dalam kontrak ada yang menyatakan saya yang bayar. Namun, dalam kasus ini, tidak ada pernyataan seperti itu,” ungkap Agnez Mo. 

2. Landasan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut ketentuan hukum yang secara tegas mengatur mekanisme pembayaran royalti:

Pasal 23 ayat (5): Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 87 ayat (4): Tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini, pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pasal 3 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Berdasarkan aturan di atas, pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melalui LMK, bukan melalui skema direct licensing.

3. Mekanisme Pembayaran Royalti Konser

Dalam peraturan yang berlaku, tarif royalti konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, berbunyi:

“Tarif royalti bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).”

Dengan demikian, royalti untuk konser musik yang bersifat komersial (berbayar) harus dihitung berdasarkan pendapatan penjualan tiket dan dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi. Karena Agnez Mo tidak terlibat dalam penjualan tiket maupun pengelolaan acara, kewajiban membayar royalti seharusnya ditanggung penyelenggara, bukan penyanyi.