5 Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang Regional

5
                    
                        Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
                        Regional

Dulu Dikawal Paspamdes, Kini Penampakan Kades Kohod Jadi Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin kini duduk di kursi pesakitan tanpa ada pengawalan dari Pasukan Pengawal Kepala Desa atau Paspamdes.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025) pukul 09.30 WIB, Arsin sudah duduk di kursi terdakwa di ruang sidang utama.
Arsin tak sendiri, ia bersama tiga terdakwa lainnya masih memakai rompi berwarna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan menunggu sidang dimulai.
Ketiganya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara bernama Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan.
Keempatnya akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Arsin kini tak dikawal oleh Paspamdes lagi seperti saat kasus pagar laut yang ramai pada awal tahun 2025.
Saat itu, Arsin sulit untuk ditemui dan diwawancara oleh awak media karena dikawal ketat oleh sejumlah orang yang diduga pengawal pribadinya.
Arsin kini tak dikawal Paspamdes, tetapi didampingi tim berjumlah tujuh orang pengacara untuk membelanya.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Serang untuk menjalani proses persidangan.
Diketahui, para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024 lalu.
Kementerian ATR/BPN menemukan dari 263 tersebut, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Adapun indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat dan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.