PIKIRAN RAKYAT – Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai perpindahan hak atas sebidang tanah. Surat ini bersifat mengikat secara hukum, digunakan untuk mencegah sengketa, serta menjadi bukti sah dalam proses pengalihan kepemilikan tanah.
Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Agar sah dan kuat di mata hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus memuat unsur-unsur berikut:
Identitas lengkap penjual dan pembeli (nama, NIK, alamat) Uraian tanah secara jelas (lokasi, luas, batas-batas) Harga dan metode pembayaran Waktu pelunasan dan penyerahan tanah Pernyataan kepemilikan sah dari penjual Kesepakatan penyelesaian sengketa Tanda tangan kedua pihak disertai saksi Materai sebagai penguat legalitas Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Berikut ini lima contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat dijadikan referensi.
Contoh 1: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Maret 2025, bertempat di Bandung, telah terjadi perjanjian jual beli tanah antara:
Penjual:
Nama: Hendra Wirawan
NIK: 3205042208800003
Alamat: Jl. Gunung Batu No. 45, Bandung
Pembeli:
Nama: Dwi Lestari
NIK: 3205081209900007
Alamat: Jl. Sukaraja No. 12, Bandung
Dengan ini penjual menyatakan telah menjual sebidang tanah kepada pembeli dengan spesifikasi sebagai berikut:
Luas: 120 m²
Lokasi: Kavling Blok D No. 12, Perumahan Permata Indah, Bandung
Batas-batas tanah:
Sebelah Utara: Tanah milik Dedi
Sebelah Selatan: Jalan perumahan
Sebelah Timur: Tanah milik Fitri
Sebelah Barat: Tanah milik Arif
Harga jual tanah disepakati sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan dibayarkan secara tunai saat penandatanganan surat ini.
Penjual menjamin bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi, tidak dalam sengketa, dan bebas dari jaminan pihak lain.
Demikian surat ini dibuat dengan kesadaran penuh, disaksikan oleh dua saksi dan dibubuhi materai.
Bandung, 10 Maret 2025
Penjual
(tanda tangan)
Hendra Wirawan
Pembeli
(tanda tangan)
Dwi Lestari
Saksi 1: (tanda tangan)
Agus Firmansyah
Saksi 2: (tanda tangan)
Nani Suharti
Contoh 2: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH WARISAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Penjual:
Nama: Sumarni
NIK: 3304054407660001
Alamat: Ds. Sumberagung, Kec. Nguntoronadi, Wonogiri
Pembeli:
Nama: Rizky Ardian
NIK: 3304071208910002
Alamat: Jl. Slamet Riyadi No. 21, Solo
Menyatakan bahwa penjual telah menjual sebidang tanah warisan seluas 300 m² kepada pembeli dengan harga Rp375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanah tersebut berlokasi di Dusun Ngrandu, Desa Sumberagung, dan telah diwariskan kepada penjual berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 4 Januari 2020.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50% saat penandatanganan surat ini dan 50% sisanya satu bulan kemudian.
Penjual menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan akan bertanggung jawab jika terjadi klaim dari pihak lain.
Demikian surat ini dibuat tanpa paksaan dan dalam keadaan sadar.
Wonogiri, 15 Februari 2025
Penjual
(tanda tangan)
Sumarni
Pembeli
(tanda tangan)
Rizky Ardian
Saksi 1: (tanda tangan)
Triono
Saksi 2: (tanda tangan)
Sri Rahayu
Contoh 3: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SAWAH
Pada hari ini, Selasa, tanggal 1 April 2025, telah terjadi kesepakatan jual beli tanah sawah antara:
Penjual:
Nama: Baharudin
NIK: 7403032209690004
Alamat: Ds. Tondowatu, Kec. Uepai, Konawe
Pembeli:
Nama: Arlina Dewi
NIK: 7403060901890005
Alamat: Ds. Unaaha, Kec. Unaaha, Konawe
Tanah sawah yang dijual berlokasi di Blok D5, Dusun Mekarsari, dengan luas 500 m², harga disepakati sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dibayar secara tunai.
Penjual menjamin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke pihak manapun, dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 12345.
Kesepakatan ini disaksikan oleh dua warga desa setempat.
Konawe, 1 April 2025
Penjual
(tanda tangan)
Baharudin
Pembeli
(tanda tangan)
Arlina Dewi
Saksi 1: (tanda tangan)
La Ode Hamsah
Saksi 2: (tanda tangan)
Nurjanah
Contoh 4: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kebun
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KEBUN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Penjual:
Nama: Martinus Sihombing
NIK: 1201062309740003
Alamat: Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara
Pembeli:
Nama: Rosmala Br Simamora
NIK: 1201071209850006
Alamat: Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara
Telah sepakat melakukan transaksi jual beli tanah kebun seluas 1.000 m² dengan harga Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Tanah berada di Desa Situmeang Habinsaran, dengan batas-batas alami berupa pohon dan pagar kawat berduri.
Pembayaran dilakukan secara transfer bank, dengan bukti transaksi disimpan kedua pihak.
Tapanuli Utara, 20 Maret 2025
Penjual
(tanda tangan)
Martinus Sihombing
Pembeli
(tanda tangan)
Rosmala Br Simamora
Saksi 1: (tanda tangan)
Julius Sitanggang
Saksi 2: (tanda tangan)
Erna Simbolon
Contoh 5: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kosong untuk Investasi
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari Rabu, 2 April 2025, bertempat di Semarang, telah terjadi perjanjian antara:
Penjual:
Nama: Harsono
NIK: 3310051507680001
Alamat: Jl. Srikandi No. 17, Semarang
Pembeli:
Nama: Meisya Anggraini
NIK: 3310070901940004
Alamat: Jl. Setiabudi No. 20, Semarang
Telah sepakat untuk melakukan jual beli sebidang tanah kosong seluas 800 m² di Jalan Majapahit, Kelurahan Gayamsari, Semarang, dengan harga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap:
Tahap I: Rp300.000.000 saat tanda tangan surat
Tahap II: Rp300.000.000 sebulan kemudian
Tahap III: Rp200.000.000 saat sertifikat dibalik nama
Penjual menjamin keabsahan kepemilikan tanah dan bersedia membantu proses balik nama.
Semarang, 2 April 2025
Penjual
(tanda tangan)
Harsono
Pembeli
(tanda tangan)
Meisya Anggraini
Saksi 1: (tanda tangan)
Rudi Hartono
Saksi 2: (tanda tangan)
Dewi Kurniawati
Pembuatan surat perjanjian jual beli tanah yang lengkap dan sah sangat penting untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Selalu pastikan transaksi didukung bukti tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan saksi, serta dicantumkan secara jelas status tanah dan rincian pembayaran.
Jika diperlukan, pembuatan surat dapat didampingi notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News