FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung menghentikan sementara aktivitas PT. Flying Fish Algae (PT. FFA) di Makassar, Selasa (23/10/2024).
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut kering untuk ekspor ke Tiongkok ini disegel karena tidak memenuhi standar kelayakan pengolahan, di mana masa berlaku Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) telah kedaluwarsa.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, yang memimpin penyegelan tersebut, menjelaskan bahwa PT FFA dikenakan sanksi administratif setelah dilakukan pemeriksaan serta ekspose hasil pengawasan di lapangan.
“Dari hasil tersebut, kegiatan PT. FFA harus disegel. Lantaran SKP milik perusahaan tersebut belum diperpanjang,” ujar Kurniawan.
Selama SKP-nya mati, kata Kurniawan, PT FFA telah melakukan ekspor tiga kali kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut. “Oleh sebab itu, aktivitas ekspor dan kegiatan di PT. FFA kami hentikan dahulu,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 23 Februari 2024.
Sementara itu jumlah stok rumput laut di gudang PT. FFA sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70 sampai 90 kg/karung.
“Total kurang lebih 323.520 kilogram ditambah 102.000 ton mencapai 425.520 kilogram (425 ton) bila dikalikan dengan harga rata-rata pasaran,” sebutnya.
Sekadar diketahui, saat ini harga rumput laut berada di angka sekitar Rp12.617 per kilogram. Kemudian dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.