Liputan6.com, Jakarta – Polda Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penghasutan melalui media sosial selama demonstrasi yang berlangsung pada Agustus–September. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan anarki internasional dalam kericuhan tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan para pelaku melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Ia menambahkan, sejumlah anggota kepolisian mengalami luka ringan hingga berat akibat lemparan batu dan bom molotov.
“Mereka sudah menghujani dengan batu dan bom molotov serta petasan dan benda-benda keras lainnya. Semua ini dan berakhir sampai menjelang pagi hari,” ucap Rudi di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/9/2025).
Polisi pun akhirnya telah menangkap sebanyak 156 orang pendemo, dan 42 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebihnya telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Ternyata ini TKP-nya pun tidak hanya di sini. Dari hasil pemeriksaan kita, kita mendapatkan bukti-bukti yang kuat bahwa mereka juga melakukan pengerusakan pembakaran di Pospol Gentong, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351617/original/084086800_1758080629-IMG-20250917-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)