Liputan6.com, Jakarta – Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mempertanyakan lambannya proses hukum kasus kekerasan yang menewaskan putra mereka. Hingga lebih dari 40 hari sejak peristiwa itu terjadi, kasus yang ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang belum juga dilimpahkan ke persidangan.
“Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana,” kata ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, Jumat (19/9/2025).
Kristian mengaku belum mendapat pemberitahuan terbaru dari penyidik Denpom terkait perkembangan berkas perkara. Ia menilai penanganan kasus berjalan terlalu lama, padahal tersangka telah ditetapkan.
“Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada, tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apapun,” ujarnya.
Ia bahkan menduga perkara tersebut sengaja diperlambat. “Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari. Sebagai ayah kandung Lucky maunya cepat,” tambahnya.
Kristian menegaskan, sikapnya bukan sebagai seorang anggota TNI aktif, melainkan sebagai ayah kandung yang menuntut keadilan atas kematian anaknya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD meninggal dunia setelah 3 hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kecamatan Aesesa, Rabu (6/8/2025). Dia diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308874/original/078874900_1754558405-1000839455.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)