4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Empat terdakwa
klaster koordinator
mengakui menerima
uang miliaran
rupiah dari praktik melindungi situs
judi online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para terdakwa ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
“Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari
pengamanan situs
-situs (judol)?” tanya JPU.
“Kira-kira saja, sekitar Rp 17 (miliar),” jawab Tony.
Setelah menerima dan duduk di kursi pesakitan, Tony mengaku bersalah karena turut terlibat dalam praktik ini.
Sementara itu, Adhi mengaku menerima uang Rp 16 miliar. Dana itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset.
“Dapatnya Rp 16 miliar,” ungkap Adhi.
Kemudian, Alwin mengaku menerima Rp 13,9 miliar.
“Dari Maret 2023 (hingga) Maret 2024 sekitar Rp 13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan (situs) judi online,” tutur Alwin.
Lalu, Muhrijan mengaku menerima Rp 13,7 miliar dari praktik membekingi situs judol.
“Saya dapat Rp 13,7 miliar,” katanya.
“Uangnya dapat dari mana?” tanya JPU kepada Muhrijan.
“Dari (pengamanan situs) judol,” jawab Muhrijan.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
4 Terdakwa Klaster Koordinator Judol Kominfo Akui Terima Uang Miliaran Rupiah Megapolitan 14 Juli 2025
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)