4 Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan Megapolitan

4
                    
                        Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan
                        Megapolitan

Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan
Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com –
 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel proyek pembangunan cabang restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Limo yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Langkah ini diambil setelah teguran yang diberikan sejak awal pembangunan tak diindahkan oleh pihak pengelola.
Menurut informasi, laporan pertama terkait pembangunan tanpa izin diterima Pemkot
Depok
pada September 2025. Saat itu, proyek baru memasuki tahap perataan tanah.
“Pada saat itu masih perataan tanah, kurang lebih sekitar satu bulan yang lalu. Kami monitor dan komunikasikan ke penanggung jawab untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum ada
IMB
,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, kepada
Kompas.com
, Jumat (7/11/2025).
Usai peneguran tersebut, Satpol PP terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
Hampir dua bulan kemudian, proyek yang semula berupa lahan kosong telah berubah menjadi bangunan yang hampir rampung.
“Bangunan itu sudah di angka 70 persen selesai. Dan secara lisan, kami konfirmasi ke penanggung jawabnya (dan mereka bilang) akan stop dan perizinan akan diurus,” ujar Hendar.
Namun, meski sudah ditegur secara lisan, aktivitas pembangunan tetap berlanjut. DPMPTSP Depok kemudian melimpahkan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.
Hendar menuturkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh jalur persuasif agar pembangunan dihentikan.
“Pada akhirnya kita melakukan penyegelan di hari Rabu, kita segel,” terang Hendar.
Ia menambahkan, keputusan penyegelan diambil setelah melihat progres pembangunan yang sangat cepat dalam waktu dua bulan.
Pihak Pemkot menilai perlu ada langkah tegas sebelum bangunan beroperasi tanpa izin resmi.
“Kemarin kami komunikasikan ke penanggung jawab (pihak
Mie Gacoan
), mereka beralibi pihak kontraktornya yang nakal (sehingga pembangunan berlanjut),” jelas Hendar.
Meski disegel, tindakan tersebut bersifat sementara sampai pihak pengelola melengkapi persyaratan penerbitan IMB.
Tak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan untuk pelengkapan dokumen perizinan tersebut.
“Nanti kami akan membuka segel atas keinginan pemohon yaitu DPMPTSP saat sudah menilai bahwa mereka sudah memenuhi semua ketentuan, nanti ada surat ke kami untuk pencopotan segel,” lanjut dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.