Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Remaja yang Siram Air Keras ke Polisi di Tangsel Ditangkap Megapolitan 25 Januari 2025

4 Remaja yang Siram Air Keras ke Polisi di Tangsel Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Januari 2025

4 Remaja yang Siram Air Keras ke Polisi di Tangsel Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polisi menangkap empat tersangka penyiraman
air keras
terhadap polisi dan warga sipil, Jumat (17/1/2025).
Mereka berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18). 
Tersangka yang tergabung dalam kelompok remaja SCBD (Serpong, Ciledug, Bintaro, Depok) itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya tim kemudian bergerak untuk menangkap tersangka yang ketiga, yaitu F. Ini kita tangkap di daerah Kota Bekasi, tepatnya di Bekasi Utara, Jawa Barat,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam konferensi pers di Kantor Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Serpong, Tangsel, Sabtu (25/1/2025).
Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan bahwa masih ada satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kemudian, polisi langsung mendatangi tempat tinggal tersangka keempat, yaitu RA, di Pondok Aren, Kota Tangsel. Namun, tersangka melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah.
Mengetahui kabar tersebut, polisi memburunya dan RA ditangkap empat hari kemudian.
“Pada Selasa (21/1/2025), kami menangkap RA di daerah kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” jelas dia.
Keempat tersangka itu sengaja melawan polisi dan warga sipil dengan air keras serta senjata tajam.
Tidak hanya itu, mereka juga merampas sebuah sepeda motor milik polisi.
“Para pelaku sengaja melakukan perlawan kepada petugas saat dicegah dan dibubarkan ketika akan melakukan tawuran dengan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya dan melukai petugas dengan senjata tajam serta merampas kendaraan yang dikendarai oleh petugas,” jelas dia.
Atas tindakannya itu, empat tersangka dijerat Pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan warga bernama Dion Saputra (25) menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (16/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di perbatasan wilayah, yakni Jalan Cirendeu Raya, Pisangan, Ciputat Timur, dengan Jalan Cabe I, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan.
Awalnya, polisi menerima informasi dari media sosial bahwa dua kelompok akan melakukan tawuran di tempat kejadian perkara (TKP). Mendapatkan laporan tersebut, polisi berangkat menuju TKP.
“Sekitar dua menit setelah tiba di TKP, anggota melihat segerombolan anak-anak menggunakan sepeda motor kurang lebih 30 unit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Gerombolan anak itu berboncengan motor menuju daerah Ciputat Timur sambil membawa senjata tajam berjenis golok dan celurit. Oleh karena itu, Fadel menghalau dan membubarkan mereka.
Saat membubarkan kelompok yang hendak tawuran ke arah Jalan Cabe I, sepeda motor yang dikendarai Fadel dan ditumpangi Dion berada paling depan.
“Mereka disiram dengan air keras sebanyak dua botol dan korban juga sempat dikeroyok,” kata Ade Ary.
Namun, korban kabur dan meninggalkan motor Honda Beat Street hitam yang dibawa kabur oleh para pelaku.
“Briptu FR luka pada kedua mata akibat siraman air keras dan luka memar pada lengan kanan. Korban SP luka pada kedua mata akibat siraman air keras,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa