4 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap Megapolitan 15 Februari 2025

4 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Februari 2025

4 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Kemayoran Gempol. Keempat remaja itu adalah A (16), R (17), B (16), dan F (16).
Keempat remaja yang mayoritas pelajar itu berencana melakukan tawuran, pada Sabtu (15/2/2025) pukul 04.30 WIB. 
“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo, Sabtu (15/2/2025).
Saat akan ditangkap, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang buktinya.
Barang bukti yang disita adalah dua buah pedang yang diduga akan digunakan dalam tawuran.
Setelah ditangkap, keempat remaja itu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat ulahnya, keempat remaja itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.
“Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.