Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.
Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.
Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.
Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(del/fby)