4 Pria Berseragam ASN Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ternyata Pemungut Retribusi UPTD Megapolitan

4
                    
                        Pria Berseragam ASN Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ternyata Pemungut Retribusi UPTD
                        Megapolitan

Pria Berseragam ASN Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ternyata Pemungut Retribusi UPTD
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Polisi menyebutkan,
Sodri
(30), tersangka pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pedagang
Pasar Induk Cibitung
, Kabupaten Bekasi, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri merupakan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah
UPTD
Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Mustofa mengatakan, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN ketika beraksi karena merasa menjadi bagian dari UPTD.
“Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” ungkap dia.
Status Sodri sebagai pemungut retribusi juga sama dengan ketiga tersangka lainnya, yakni Samsul (48), Agus, dan Doko.
Saat ini polisi telah menetapkan Agus dan Doko masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku memungut retribusi ke sejumlah pedagang dengan nilai Rp 200.000 per lapak.
Dalam aksinya, mereka berhasil memungut uang dari pedagang sebesar Rp 1,6 juta.
Hasil pungutan ini kemudian dibagi rata oleh para pelaku.
Mustofa juga mengatakan bahwa para pelaku memeras pedagang atas inisiatif mereka sendiri.
Meski demikian, polisi tetap akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui dugaan keterlibatan pegawai UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
“Kami akan mendalami kalau emang nanti dari hasil penyidikan ada keterlibatan pegawai pasar ataupun pengurus pasar pasti juga akan (menegakkan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mustofa.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi menetapkan Sodri dan Samsul sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok permintaan THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam aksi ini, Sodri berhasil mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta.
Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus.
Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi tengah meminta THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Video aksi pria tersebut diunggah oleh korban, Johari, melalui TikTok miliknya, @hany_9428. Video ini kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat. Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi.
Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantong kiri bagian depan baju.
Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria tersebut. Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.