TRIBUNNEWS.COM – Empat preman di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang, Sabtu (22/3/2025).
Keempatnya ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir di Kawasan Pabrik Keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran.
Para sopir dipaksa membayar Rp30.000 per kendaraan yang keluar masuk perusahaan tersebut.
Pelaku kemudian memberikan karcis bertuliskan, ‘Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung’.
Pelaku memalak sopir di kawasan pabrik itu dengan alasan keamanan.
“Para pelaku mengaku pungutan tersebut digunakan untuk bantuan keamanan lingkungan.”
“Jika sopir tidak memberikan uang sebesar Rp30.000, maka kendaraan mereka tidak diizinkan keluar dari kawasan pabrik,” kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, Minggu (23/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Bagus menjelaskan, pungli ini telah berlangsung sejak Desember 2024.
Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan uang sebesar Rp1 juta per hari.
Jika ditotal, satu bulan mereka bisa mengantongi uang Rp30 juta.
Hasil pungli itu kemudian diserahkan pelaku kepada Ketua Karang Taruna setempat.
“Hasil pungli tersebut kemudian disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang,” tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari seorang sopir yang merasa resah karena kerap menjadi korban pemalakan.
Laporan juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Jabar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
Atas laporan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku pada Sabtu.
Adapun identitas keempat pelaku yakni:
R (48), warga Kampung Kedawung RT 018/009, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
U (52), warga Kampung Sukagenah RT 018/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
KW (49), warga Kampung Cilekor RT 06/03, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Berperan sebagai Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
YS (41), warga Kampung Sukagenah RT 021/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Berperan mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap uang hasil pungli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Paksa Sopir Angkutan Perusahaan Beli Karcis Rp 30 Juta Per Bulan, 4 Preman Diciduk Polres Subang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin)