Polda Jateng Ungkap Pistol yang Digunakan Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Aipda Robig Zainudin
, pelaku penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar
SMKN 4 Semarang
, diketahui telah lolos semua tahapan tes kepemilikan senjata api.
Dalam insiden tersebut, Robig melepaskan empat tembakan menggunakan pistol jenis CPD, di mana tiga di antaranya mengenai tiga korban, termasuk korban yang meninggal dunia, Gamma.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa setiap anggota polisi harus menjalani serangkaian prosedur ketat sebelum diizinkan membawa senjata api.
“Prosesnya meliputi permohonan, tes psikologi, pelatihan menembak, hingga pemeriksaan lingkungan kerja dan sekitar. Semua tes memiliki nilai yang harus dipenuhi,” ungkap Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).
Aipda Robig menggunakan pistol jenis CDP dengan enam butir peluru saat insiden terjadi.
Artanto menegaskan bahwa setiap anggota yang diberi izin membawa senjata api telah menjalani pelatihan dan tes yang diperlukan, termasuk kemampuan menembak.
“Anggota yang membawa senjata api harus memiliki kemampuan tersebut dan melakukan pelatihan secara berkala untuk menjaga keterampilannya,” tambahnya.
Meskipun telah lolos prosedur kepemilikan senjata, status Aipda Robig saat ini masih sebagai terperiksa.
Penetapan status tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan yang terus dilakukan oleh penyidik.
“Sidang etik akan segera dilaksanakan. Kita tunggu hasilnya, apakah akan ada konsekuensi seperti penurunan pangkat, penundaan gaji, atau bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Artanto.
Dia juga menekankan bahwa keputusan mengenai hukuman untuk pelaku akan ditentukan melalui sidang kode etik.
“Semua bergantung pada keputusan sidang nanti,” tutup Artanto.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/03/674f14e2d2f2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)