Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025.

RUU ini memuat sejumlah poin penting yang bertujuan untuk memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan di era modern.

4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI

1. Kedudukan TNI

Pasal 3 ayat (2) direvisi untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan tertata, terutama dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan.

“Yang pertama ada 3 Pasal. Tiga Pasal yang kemudian masuk dalam Revisi UU Tentara Nasional Republik Indonesia, 3 Pasal terdiri dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

“Jadi ini sifatnya internal yaitu Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden itu tidak ada perubahan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 17 Maret 2025.

2. Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI

Pasal 7 ayat (2) direvisi untuk menambah dua tugas pokok TNI, yaitu:

– Membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan.

– Melindungi dan menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk persetujuan DPR, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

Persetujuan DPR diperlukan untuk operasi yang berkaitan dengan masalah sosial atau penggunaan kekuatan yang berakibat fatal.

“Kemudian Ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yg berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” sambungnya.

3. Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

Pasal 47 direvisi untuk memperluas pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.

Penambahan ini mencakup pos jabatan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Perluasan pos jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam berbagai bidang.

4. Perpanjangan Usia Pensiun

Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun baru adalah:

Tamtama dan bintara: 55 tahun.

Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun.

Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.

Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.

Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.

Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia 65 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya sesuai kebijakan Presiden.

Perpanjangan usia pensiun ini telah melalui perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran.

Disclaimer: Informasi yang disampaikan berdasarkan data dan pernyataan resmi. RUU ini masih dalam proses pengesahan dan dapat mengalami perubahan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa