4 Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar Megapolitan

4
                    
                        Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
                        Megapolitan

Pengakuan Kades Kohod: Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar dan Bantah Siap Bayar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polemik
pagar laut
di Tangerang masih terus bergulir usai
Kepala Desa Kohod
, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar
denda Rp 48 miliar
. “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
“Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau,” ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar.
Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 
“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.
Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
“Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan,” ungkap Yunihar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.