4 Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana Nasional

4
                    
                        Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana
                        Nasional

Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang (UU) 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers pun mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Hal itu diingatkan kembali oleh Dewan Pers menyusul adanya pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan (kartu pers) Istana Kepresidenan dari jurnalis CNN Indonesia.
Dewan Pers juga meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
Tak hanya itu, Dewan Pers meminta pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin
Perstiwa pencabutan kartu pers sebagai akses meliput di lingkungan Istana Kepresidenan itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan, pencabutan kartu pers Istana itu atas nama jurnalisnya, Diana Valencia (DV).
“Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Minggu (28/9/2025).
Pencabutan kartu pers Istana itu diduga lantaran bertanya topik kasus keracunan Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025.
Diketahui, Prabowo mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.40 WIB.
Kemudian, Kepala Negara menghampiri awak media dan memberi pernyataan mengenai lawatanan ke-4 negara selama tujuh hari, termasuk kehadirannya di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Negara, Prabowo meninggalkan awak media usai memberi keterangan pers soal lawatannya. Namun, dia berbalik dan kembali menghampiri awak media saat mendengar ada pertanyaan soal kasus keracunan MBG.
Saat itu, Prabowo menegaskan, akan langsung memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan meyakini bahwa permasalahan MBG bakal bisa segera diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, terkait pencabutan kartu pers tersebut, CNN telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta penjelasan.
Soal pertanyaan yang diajukan Diana Valencia mengenai keracunan MBG kepada Prabowo, menurut redaksi CNN Indonesia, itu adalah pertanyaan yang perlu diajukan.
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG,” kata Titin.
Pencabutan kartu pers sepihak oleh BPMI Sekretariat Presiden itu dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran persnya, Minggu.
AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa jurnalis CNN tersebut sedang menjalankan tugasnya saat menyampaikan pertanyaan soal MBG kepada Presiden Prabowo, sehingga sesuai dengan kerja jurnalistik yang diatur di Pasal 6 UU Pers.
Untuk itu, AJI dan LBH Pers menuntut pihak BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta maaf kepada jurnalis CNN Indonesia TV tersebut.
Tak hanya itu, AJI mengingatkan soal konsekuensi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta terhadap pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata mereka.
“AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” ujar mereka lagi.
Berikut adalah tiga poin pernyataan AJI dan LBH Pers menanggapi perstiwa pencabutan ID pers Istana tersebut:
Tuntutan yang sama dilayangkan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred. Mereka meminta BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan ke publik soal peristiwa pencabutan akses jurnalis CNN untuk meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dan Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi, dalam siaran persnya, Minggu.
“Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Forum Pemred mengimbau semua pihak memedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers.
Tuntutan agar BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut IJTI, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan jurnalis CNN DV kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI, Minggu.
“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00′,” ujar IJTI lagi.
Ditanyakan mengenai pencabutan sepihak kartu pers jurnalis CNN tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, akan mencari solusi terbaik.
“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu malam.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar BPMI Sekretaris Presiden menjalin komunikasi sehingga masalah pencabutan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Jadi, besok kami sudah menyampaikan kepada biro pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan, kasus pencabutan kartu pers tersebut menjadi atensi khusus dari dirinya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.